Jakarta-Komisi pemberantasan korupsi, KPK menolak wacana pemberian kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dalam revisi UU KPK.
Disela-sela rapat, dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI Digedung DPR Senayan Jakarta. Melalui anggota dewan penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, dengan tidak adanya SP3 justru akan membuat KPK bekerja lebih hati-hati, mulai dari awal hingga akhir proses penyelidikan.
Menurut Abdullah, jika KPK diberikan SP3 dikhawatirkan menjadi peluang yang berbahaya dengan membuka celah negosiasi antara lawyer dan penyidik KPK.
Abdullah mnambahkan Secara pribadi, dirinya tak setuju dengan kewenangan untuk mengeluarkan SP3. dan jika nanti tetap diberikan dalam revisi UU KPK, maka resiko peluang adanya negosiasi menjadi tanggung jawab DPR RI, yakni Komisi III.
Oleh : Akmal
