KPK Tolak Keluarkan SP3

Oleh : on 26th Oktober 2011
Bookmark and Share

Jakarta-Komisi pemberantasan korupsi, KPK menolak wacana pemberian kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dalam revisi UU KPK.

Disela-sela  rapat,  dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI Digedung DPR Senayan Jakarta. Melalui  anggota dewan penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, dengan tidak adanya SP3 justru akan  membuat KPK bekerja lebih hati-hati, mulai dari awal hingga akhir proses penyelidikan.

Menurut Abdullah,  jika KPK diberikan SP3 dikhawatirkan menjadi peluang yang berbahaya dengan membuka celah negosiasi antara lawyer dan penyidik KPK.

Abdullah mnambahkan Secara pribadi, dirinya tak setuju dengan kewenangan untuk mengeluarkan SP3. dan jika nanti tetap diberikan dalam revisi UU KPK,  maka resiko peluang adanya negosiasi menjadi tanggung jawab DPR RI,  yakni  Komisi III.

Oleh : Akmal

Berita Terkait

  1. RCTI Bantah Keluarkan Daftar Merk Susu Berbahaya
  2. Demonstrasi Makin Besar, Presiden Hosni Keluarkan Dekrit
  3. DPR TOLAK KEHADIRAN DUA PIMPINAN KPK
  4. HTI Kerahkan 5.000 Masa Tolak Obama
  5. Yogyakarta Masih Berduka : Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News