J
akarta – Guna mendukung sektor perikanan tangkap, Bank Indonesia telah mengatur Kapal laut dapat dijadikan agunan bank bagi nelayan unt mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Ukuran kapal nelayan yang dapat diagunkan tidak besar yaitu 20 meter kubik atau setara dengan 5 gross ton.
Deputy gubernur BI Muliaman Hadad mengatakan, meski pemberian kredit pembiayaan kepada debitur adalah masalah kelayakan usaha, namun praktek di lapangan. keberadaan agunan sering menjadi kendala bagi nelayan.
Menurut Muliaman, BI memberikan payung hukum brupa PBI (Peraturan Bank Indonesia), dimana PBI tersebut nantinya membantu tidak hanya pemodal besar dalam sektor perikanan tangkap namun termasuk nelayan yang kemampuan ekonominya lebih kecil.
Sementara itu Menteri kelautan dan perikanan, Syarif Cicip Sutardjo mengatakan, guna memfasilitasi nelayan dalam memenuhi PBI, pihaknya telah memfasilitasi penerbitan Sehat (sertifikasi hak atas tanah) nelayan dan BKP (buku kapal perikanan) sehingga diharapkan menjadi asset yang dapat dijaminkan dalam pengajuan kredit bagi nelayan.
Oleh : Arif Sinaga