Medan – Pengadilan Tindak Pidana korupsi menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan walikota pematang Siantar Re. Sihaan.
Dalam sidang tipikor yang di laksanakan hari ini di pengadilan negeri Medan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan korupsi, Irena Putri mendakwa RE Siahaan dengan Pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Undang-undang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2002.
RE Siahaan didakwa melakukan dua tindak pidana korupsi dana swakelola APBD tahun 2007 senilai Rp 10 milyar lebih, dari Rp 14 milyar anggaran yang disediakan, yaitu menggunakan dana rehabilitasi dan pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun 2007 senilai 8 milyar lebih dan penggunaan dana bantuan sosial pada APBD perubahan Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007 sebesar 2 milyar lebih.
Sementara itu terdakwa RE Siahan melakukan esepsi keberatan atas tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut hukum pada pengadilan tindak pidanah korupsi. Dirinya menjelaskan tidak pernah melakukan tidak pidanah korupsi tersebut.
Sidang esepdi keberatan terdakwa kasus korupsi RE Sihaan akan dilanjutkan pada hari selasa 2 November 2011.
Oleh : Bobby Septian
