Jakarta – Setelah melalui rangkaian pembacaan berkas putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun penjara terhadap terdakwa kasus terorisme Abu Tholut.
Dalam pembacaan putusan di gedung pengadilan negeri Jakarta Barat. Majelis hakim yang diketuai oleh M. Eka Kartika Musa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terorisme yakni menguasai senjata api ilegal dan mengumpulkan dana serta memiliki peran dalam pelatihan terorisme di Aceh.
Vonis 8 tahun penjara terhadap Abu Tholut lebih rendah dari tuntuntan jaksa yang sebelumnya menuntut abu tholut pidana penjara 12 tahun.
Menanggapi putusan hakim terdakwa Abu Tholut dan jaksa menyatakan berpikir dahulu apakah banding atau tidak. (akmal)
