Vonis Abu Tholut

Oleh : on 14th Oktober 2011
Bookmark and Share

Jakarta – Setelah melalui rangkaian pembacaan berkas putusan majelis hakim  pengadilan negeri Jakarta Selatan  menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun penjara terhadap terdakwa kasus terorisme Abu Tholut.

Dalam pembacaan putusan di gedung pengadilan negeri Jakarta Barat. Majelis hakim yang diketuai oleh M. Eka Kartika Musa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terorisme yakni menguasai senjata api  ilegal dan mengumpulkan dana serta  memiliki peran dalam pelatihan terorisme  di Aceh.

Vonis 8 tahun penjara terhadap Abu Tholut lebih rendah dari tuntuntan jaksa yang sebelumnya menuntut abu tholut pidana penjara 12 tahun.

Menanggapi putusan hakim terdakwa Abu Tholut dan jaksa menyatakan berpikir dahulu apakah banding atau tidak.  (akmal)

 

Berita Terkait

  1. Vonis 1,5 Tahun Penjara Untuk Ayah Ulfa
  2. Surat dari JPU Telat Satu Hari, Sidang Ba`asyir di Tunda
  3. Lagi, Koruptor Bebas !
  4. Hakim “Pemvonis Gayus” dimutasi ke Daerah
  5. Penggelapan Pemasangan Iklan Terkuak




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News