Jakarta-Mantan Menneg BUMN Sofyan Djalil hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor untuk tersangka Eddie Widiono dalam sidang kasus korupsi proyek outsourcing customer information system Rencana Induk Sistem Informasi/CIS-RISI antara PT.PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang dengan PT. Netway Utama tahun 2004-2006.
Kehadiran Sofyan Djalil dalam sidang ini karena pada saat proyek ini bergulir, Sofyan Djalil pernah menjadi Komisaris PLN.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba, Sofyan Djalil membenarkan jika pihaknya memperbolehkan PT. Netway Utama sebagai partner PT. PLN dalam proyek ini. Meski demikian, ia mempertanyakan masalah penetapan PT. Netway Utama sebagai partner PLN sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Sofyan juga mengaku sebagai Komisaris PLN, dirinya berbeda pendapat dengan dewan direksi terutama dalam hal penunjukan langsung PT Netway Utama, copyright dan harga.
Dalam kasus ini, JPU mengancam Eddie Widionno dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa juga mendakwwa Eddie korupsi bersama-sama dengan Margo Santoso, Fahmi Mochtar serta Dirut PT. Netway Utama Gani Abdul Gani.
Jaksa juga menilai Eddie telah memerintahkan penunjukan langsung dalam proyek ini dan hal itu tidak sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, dalam proyek ini diduga negara dirugikan sebesar Rp 46,18 miliar. (Iman Rosidi)
