Penipuan melalui SMS atau pesan singkat yang sangat merugikan masyarakat kembali marak, yang terkini masyarakat yang menerima SMS tersedot pulsanya terutama dari penyedia konten bernomor 4 digit.
Terhadap hal itu kepala divisi humas Mabes Polri Irjen Pol. Anton Bahrul Alam menghimbau agar masyarakat melaporkan penipuan SMS tersebut kepada kepolisian untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Setelah ada laporan polisi berjanji akan melakukan pelacakan terhadap pelaku penipuan SMS yang dengan cara menyedot pulsa.
Sebelumnya Kementrian Komunikasi dan Informasi juga sudah membuka layanan pengaduan, untuk persoalan penyedotan pulsa SMS di nomor 159. Polisi pun mengaku sudah banyak menerima keluhan tetapi belum ada tindakan apapun.
Seperti diketahui untuk saat ini Pengawasan terhadap penyedia layanan telepon seluler dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai selama ini BRTI lebih banyak memperhatikan kepentingan operator seluler dan bukan konsumen seluler. (Rizki Nusantara)
