Potensi kerugian Negara berdasarkan audit BPK harus menjadi perhatian serius untuk ditindak-lanjuti. Hal itu karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Menemukan potensi kerugian negara senilai 7,7 triliun rupiah dari hasil pemriksaan laporan keuangan pada semester 1 tahun 2011.
Dalam laporannya melalui rapat paripurna DPR digedung DPR Senayan Jakarta. Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan Potensi kerugian itu di dapatkan dari pemeriksaan sekitar 305 kasus berdasarkan pemeriksaan terhadap 460 objek laporan keuangan pemerintah pusat daerah dan BUMN/BUMND
Dalam laporan BPK Hadi Purnomo juga mengatakan, pihaknya juga telah menemukan adanya pemborosan anggaran dan ketidakhematan dalam laporan keuangan Negara sebanyak 9 ribu kasus dengan nilai 18,9 triliun rupiah.
Disisi lain, untuk kasus-kasus yang terindikasi pidana korupsi BPK telah menyampaikan kepada aparat penegak hukum 305 kasus dengan nilai korupsi 33,66 triliun rupiah. (Akmal)
