SEMARANG – Perda yang dihasilkan DPRD Kota Semarang dinilai sangat membebani rakyat. Sebab, kebanyakan perda retribusi yang disahkan, setelah diterapkan sangat memberatkan rakyat. Disebutkan, sejak awal 2011 hingga sekarang telah dihasilkan 14 perda, 11 di antaranya tentang retribusi yang dinilai tidak partisipatif di kalangan masyarakat. Artinya, perda tidak berjalan sesuai harapan atau memang cacat.
Lita menilai, hal ini tak lepas dari pengawasan DPRD Kota Semarang yang masih lemah.
”Selama dua tahun ini, kurang maksimal kinerja dari para wakil rakyat ini. Sehingga Perda yang dibuat tidak sesuai dengan harapan,” tandas pakar hukum FH Undip Lita Tiesta ALW dalam acara dialog yang digelar oleh Sindo Radio di Padang Plus Resto, Senin (12/9). Misalnya, lanjutnya, perda tentang KTP yang memuat denda bagi masyarakat yang telat mengurus dengan alasan untuk mendisiplinkan warga. Justru kenyataannya sangat memberatkan. Berbicara soal disipilin, ia menilai harusnya datang dari sikap dan perilaku dari para pemimpin itu sendiri.
Dia mencontohkan, penarikan retribusi KTP pada masyarakat bertentangan dengan UU No 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK secara Nasional.
”Disitu jelas dipaparkan, KTP itu merupakan kewajiban pemerintah untuk pendataan penduduk. Jangan lalu dibebankan pada masyarakat,” ungkap Lita.
Dia menganggap alasan penarikan retribusi KTP untuk meningkatkan PAD kurang tepat. Selain itu, sarana dan prasarana untuk pengawasan dan penegakan perda masih kurang, seperti Satpol PP yang jumlahnya masih jauh.
Wajib Seimbang
Dia berpendapat, penerapan perda terutama terkait retribusi seharusnya diimbangi dengan peningkatan pelayanan, sehingga warga tidak merasa sangat dirugikan. ”Dengan penerapan perda saja sudah berat, apalagi tidak diimbangi dengan pelayanan yang baik,” ungkap Ketua Jurusan Hukum Tata Negara FH Undip ini. Dia mengemukakan, jika perda retribusi ditujukan untuk kalangan yang menghasilkan seperti hotel, restoran sudah tepat dengan catatan juga diikuti pelayanan yang lebih baik.
Pengamat Sosial FISIP Undip Dr Adi Nugroho menambahkan, selama ini peran DPRD sebagai wakil rakyat sangat jauh dari harapan. ”Ada anggota yang memang bekerja untuk rakyat. Tapi lebih banyak yang hanya sebagai penggembira saja,” tutur dosen Jurusan Komuniukasi ini. Ia meminta agar DPRD Kota Semarang memperbaiki kinerja agar masyarakat bisa merasakan hasil kerja wakil yang dipilih.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Djunaedi menyatakan, pihaknya secara terbuka menerima kritikan dan masukkan terkait perda yang disahkan. (Pras)
