Jaksa Agung Mesir telah melarang mantan Presiden Hosni Mubarak dan keluarganya pergi ke luar negeri dan telah menyita uang dan harta mereka, sementara pemerintah baru menyelidiki tuduhan korupsi atas keluarga mantan presiden tersebut.
Pejabat dari Kantor Kejaksaan Agung, Abdel Meguid Mahmoud, tidak mengungkapkan rincian penyelidikan yang melibatkan keluarga tersebut. Tetapi, kantor tersebut mengatakan, Senin, larangan bepergian berlaku bagi Mubarak, isterinya Suzanne, kedua putra Mubarak dan istri mereka.
Langkah ini diambil sehari setelah pihak berwenang militer menghentikan istri Mubarak dan putra bungsunya Gamal ketika mereka berusaha untuk meninggalkan Mesir dengan terbang keluar dari kota peristirahatan Laut Merah, Sharm al-Sheikh. Tidak jelas apakah perintah cekal ini dikeluarkan karena mereka berusaha melarikan diri.(Voa/Admin)
