Solo, Seorang Sales sepeda motor yang bekerja di Diler Asia Motor Jalan Honggowongso No 29, Kemlayan, Serengan, Solo, yang berinisial SR (38), ditangkap jajaran Polsek Serengan, belum lama ini.
Sales ini ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan tiga unit sepeda motor di tempatnya bekerja, sebesar Rp 50.750.000.
Kejahatan tersangka itu diungkap Kapolsek Serengan Kompol Kaharudin mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana, Selasa (1/3). Ibu tiga anak itu dibekuk jajaran Polsek Serengan di kediamannya.
Atas perbuatan tersangka SR, lanjut Kapolsek, yang bersangkutan dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dugaan penggelapan uang yang dilakukan tersangka, tambah Kapolsek, pada awalnya diketahui saat perusahaan di tempatnya bekerja tengah melakukan audit keuangan bulanan. Ketika itu, pihak perusahaan menilai ada kejanggalan atau perbedaan antara jumlah hasil penjualan dengan laporan keuangan.
Dari hasil kejanggalan itu akhirnya terungkap ada beberapa unit motor yang kurang. Setelah diselidiki, ternyata SR tidak menyetorkan dan melaporkan hasil transaksi penjualannya kepada pihak perusahaan. Pihak perusahaan kemudian melaporkan SR ke pihak yang berwajib. (Sm/Admin)
