Penambang Galian C Kembali Beraktivitas

Oleh : on 1st Maret 2011
Bookmark and Share

TEMBALANG – Bandel. Itulah ungkapan yang bisa diungkapkan bagi para penambang galian C di Kelurahan Mangunharjo, Tembalang. Mereka tetap beroperasi meski Satpol PP Kota Semarang sudah menutup kawasan itu. Bahkan, mereka mencabut garis kuning yang telah dipasang Satpol PP beberapa hari lalu.

Dari pantauan, aktivitas penggalian memang sempat berhenti beberapa hari. Di lokasi galian terlihat sepi dari truk maupun alat berat. Namun tanda-tanda aktivitas penggalian sudah mulai terlihat lagi sekitar tiga atau empat hari terakhir ketika sebuah beghoe kembali disiapkan di dekat akses pintu masuk galian. Kemarin (28/2), aktivitas keluar masuk truk dump bermutaan tanah galian terlihat di areal itu.

Kegiatan mereka itu telah mengabaikan larangan Pemkot Semarang. Terlebih lagi, upaya penambangan itu telah dinyatakan ilegal. Kepala Dinas ESDM Pemprov Jateng Teguh Dwi Paryono menegaskan bahwa sampai sekarang pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin perpanjangan penambangan.

Apalagi dalam tataruang Kota Semarang, Kecamatan Tembalang tidak ada kawasan untuk pertambangan. Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Semarang meminta pemkot tegas dalam menindak kegiatan yang telah merusak lingkungan itu.
Alat Negara Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Soemardjo, pihaknya akan mengecek soal pencabutan garis kuning oleh para penambang. Bila terbukti merusak alat bukti negara itu, ia akan menggugat penambang itu. ’’Kami akan laporkan mereka karena telah merusak alat negara,’’ katanya.

Penanggungjawab penambangan galian C, Ari Yudianto berdalih pihaknya tidak salah. Ia bahkan meminta pemkot terutama Satpol PP untuk memperlihatkan bukti kesalahan yang telah dilakukan.

’’Kami melanggar apa. Perda ? Perda Galian C belum ada. Kalau Perda mengenai retribusi bahan galian C, justru kami setiap tahun bayar ke pemkot antara Rp 6 juta sampai 8 juta. Lantas, kami melanggar apa,’’ ungkapnya saat datang ke balai kota.

Soal izin, sejauh ini operasional penambangan menggunakan rekomendasi dari Dinas ESDM Pemprov Jateng. Isinya permohonan kepada Pemkot Semarang untuk berikan rekomendasi galian C atas nama Supaat. Soal pelanggaran kerusakan lingkungan, dirinya sudah melakukan reboisasi dan penataan lahan. ’’Dari 4 hektare, sudah 1 hektare lahan kami rehabilitasi,’’ tandasnya. (Sm/Admin)

Berita Terkait

  1. Penambang Galian C di Tembalang Kembali Melakukan Aktivitas
  2. LSM Respon Revisi Perda
  3. Senjata Api Untuk Satpol PP?
  4. Revisi Perda Tentang Adminduk Sulit Dilakukan
  5. Disegel Tanpa Memiliki IMB




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News