JAKARTA- Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengancam akan menggunakan kewenangannya jika PSSI tidak melakukan koreksi terkait tahapan Kongres Pemilihan Ketua Umum di Bali, 26 Maret mendatang.
Selama koreksi tersebut, pemerintah bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) memberi kesempatan kepada PSSI untuk berkonsultasi.
Mantan juru bicara presiden itu didampingi Ketua Umum KONI/KOI Rita Subowo.
Mallarangeng menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 118 mengatur pengawasan yang meliputi pengendalian internal terhadap penyelenggara kegiatan olahraga.
Pasal 121, dalam rangka efektivitas pengawasan, menteri, gubernur, bupati, atau wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan perundangan.
Pasal selanjutnya mengatur, sanksi tersebut berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan, atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
Sebelum menggunakan berbagai peraturan tersebut, Mallarangeng mengaku telah berdiskusi dengan Rita Subowo membahas perkembangan terakhir terkait PSSI.
Dia mengatakan, PSSI telah melanggar berbagai aturan terkait rencana kongres empat tahunan. Di antaranya dengan menafsirkan secara salah Statuta FIFA dan Statuta PSSI Pasal 35 Ayat 4 tentang batasan aktif bakal calon dalam sepak bola.
Atas tafsir sempit yang dilakukan PSSI, pihaknya meminta Komite Banding mengoreksi keputusan Komite Pemilihan PSSI. Seperti diketahui, dua bakal calon ketua umum PSSI yakni Arifin Panigoro dan George Toisutta gagal lolos dalam proses verifikasi.
Alasan untuk Arifin karena menggagas Liga Primer Indonesia yang dinyatakan ilegal, sementara Toisutta terganjal alasan masa aktif mengurusi sepak bola tidak sampai lima tahun.
Sementara itu, dua bakal calon ketua umum yang gagal lolos verifikasi, George Toisutta dan Arifin Panigoro, secara resmi mengajukan banding ke Komite Banding, Senin (21/2). Mereka mengajukan surat keberatan diantar oleh dua kuasa hukumnya, Rofiq Sungkar dan Zamal Assegaf.
Kuasa hukum Toisutta dan Panigoro tiba di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, sekitar pukul 14.15. Selanjutnya, kedua pengacara tersebut menyerahkan dua berkas kepada Direktur Bidang Kesekretariatan, Idrus Hamid.
Kongres PSSI direncanakan 26 Maret di Pan Pasific Nirwana Resort Bali. Anggota Komisi Banding, Max Boboy, mengatakan, batas pengajuan banding Selasa (22/2). Selanjutnya, mereka akan memproses berkas tersebut selama tiga hari sebelum mengumumkan hasilnya. ’’Batas terakhir pengajuan banding adalah tiga hari setelah pengumuman,’’ ujar Max di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, kemarin.(Sm/Admin)
