JAKARTA – Sidang terdakwa teroris Abubakar Ba’asyir, Kamis (10/2), ditunda. Pasalnya, surat pemanggilan terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telat satu hari.
Pemanggilan terhadap terdakwa sesuai prosedur selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum persidangan. Namun Ba’asyir baru menerima surat pemanggilan yang dilayangkan dua hari menjelang sidang, Selasa (8/2).
Dalam persidangan, terdakwa menyatakan keberatan atas sidang tersebut karena telah menyalahi prosedur
pemanggilan terdakwa. Terdakwa merasa dipaksa dan haknya telah dilanggar oleh JPU dan majelis hakim dengan adanya surat pemanggilan sidang secara mendadak. Panggilan sidang itu seharusnya diterima 3 x 24 jam sebelum sidang. ‘’Maka dari itu saya menolak sidang hari ini. Kami minta sidang ini ditunda,’’ ujar Ba’asyir.
Menanggapi keberatan terdakwa, majelis hakim kemudian menskors persidangan selama lima menit untuk berembug. Ketua Majelis, Herri Suwantoro bersama empat hakim anggota meninggalkan tempat duduknya ke ruang di sebelah kanan majelis hakim.
Setelah lima majelis hakim itu bermusyawarah, kemudian sidang kembali dilanjutkan dan memutuskan mengabulkan permohonan terdakwa untuk menunda sidang tersebut. Majelis memutuskan sidang tersebut dilanjutkan pekan depan, Senin (14/2).(SM/Admin)
