KAJEN – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan menetapkan dua tersangka terkait peristiwa tewasnya penumpang perharu arung jeram di kawasan objek wisata Linggo Asri, Sabtu (29/1) lalu. Mereka adalah Rahman Budianto (19) seorang pemandu, dan Ahmad Bachtiar (27) koordinator arung jeram Linggo Asri.
Kedua tersangka hingga kini masih ditahan di ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa sesorang, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Selain meringkus kedua tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti berupa kapal dan peralatan arung jeram.
Kapolres Pekalongan AKBP Edy Murbowo SIK MSi melalaui Kasat Reskrim AKP Bambang Purnomo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pemandu. Sebab, semestinya satu kapal arung jeram diisi dua pemandu, namun saat kejadian itu pemandunya hanya satu orang untuk tiap kapalnya.
Selain itu, rute yang diperuntukkan bagi arung jeram bukan di Sungai Kaligenting, melainkan hanya di Sungai Paingan di mana panjannya hanya 300 – 500 meter, sedangkan di sungai tempat kejadian perkara mencapai 4 km. (SM/Admin)
