DPR TOLAK KEHADIRAN DUA PIMPINAN KPK

Oleh : on 1st Februari 2011
Bookmark and Share

JAKARTA – Lima dari sembilan fraksi di Komisi III DPRD, Senin kemarin menolak kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dalam rapat dengar pendapat.

Dengan alasan, keduanya masih berstatus tersangka kasus dugaan menerima suap dari pengusaha Anggoro Widjojo.
Kelima fraksi itu adalah Fraksi PDIP, Golkar, PKS, PPP, dan Gerindra. Sikap mereka membuat rapat dengan agenda membahas standar operasional prosedur (SOP) kerja KPK itu akhirnya ditunda Selasa hari ini.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat, PAN, dan PKB menyatakan bisa menerima kehadiran Bibit dan Chandra dengan alasan keduanya masih sah sebagai pimpinan KPK. Sedangkan Fraksi Hanura tidak menyatakan sikap karena tidak ada anggota yang menghadiri rapat tersebut.

”Fraksi PAN tidak menemukan alasan untuk menolak Bibit-Chandra, karena Bibit-Chandra masih sah sebagai pimpinan KPK. Belum ada pemecatan atau penonaktifan. Mereka punya hak hadir untuk dengar pendapat dengan Komisi III,” kata anggota Komisi III dari PAN, Yahdil Abdi Harahap.

Anggota Fraksi PKS, Nasir Jamil menyatakan, Komisi III tidak mengakui status Bibit dan Chandra dalam setiap rapat dengan DPR dan berlaku hingga masa jabatan keduanya sebagai pimpinan KPK berakhir.
”Sampai masa jabatan mereka berakhir, kami menolak. Hal ini setelah kami mempertimbangkan alasan moralitas, karena tidak sepatutnya seorang tersangka ikut rapat dengan lembaga negara,’’ tegasnya.(SM/Admin)

Berita Terkait

  1. Presiden Panggil Jaksa Agung Bahas Pimpinan KPK
  2. Hak Angket Century Diserahkan ke Pimpinan DPR
  3. KPK Akan Hadiri Undangan DPR
  4. Patrialis Tolak Farhat dan Kaligis
  5. KPK Tolak Keluarkan SP3




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News