Dua istri Syekh Puji, Ummi Hanif dan Lutviana Ulfa serta para pendukung Syekh Puji menangis sesenggukan ketika mendengar vonis 4 tahun penjara ditambah denda 60 juta rupiah kepada Syekh Puji. Sebagaimana diketahui bahwa Syekh Puji telah menikahi Lutviana Ulfa gadis dibawah umur. Syekh Puji terbukti telah melakukan unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana termaktub dalam pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Syekh dan kedua istrinya langsung masuk ke dalam mobil CRV yang diparkir di PN, tanpamengeluarkan sepatah katapun. Mereka diantar oleh para pendukung Syekh Puji dengan mata berkaca-kaca. Keputusan vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 60 tahun penjara dan denda 60 juta rupiah. Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB itu, dijaga oleh sejumlah anggota kepolisian. Selain dihadiri oleh para pendukung Syekh Puji, siding juga dihadiri oleh sejumlah aktivis perempuan dan anak.
(din)
