Semarang - Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang tahun 2011 yang diajukan ke Gubernur Jateng untuk ditetapkan adalah sebesar Rp. 961. 232,-. Usulan itu naik Rp 21.568 dari UMK Semarang tahun 2010 sebesar Rp 939.755.
Walikota Semarang, Soemarmo mengatakan, kenaikan UMK itu sesuai dengan usulan awal yang diajukan. Kenaikan ini juga sudah memenuhi syarat kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kita sudah menghitung dari berbagai aspek yang berpengaruh terhadap tingkat kebutuhan hidup di Kota Semarang ,” jelasnya.
Menurutnya, kenaikan ini juga sudah menjadi keputusan bersama antara Apindo, Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Buruh (SB). Soemarmo mengakui, pada awalnya Apindo mengusulkan UMK Rp 949.816, sedangkan dari serikat pekerja sendiri usulannya Rp 971.581. Dari kedua angka tersebut, nilai tengahnya Rp 961.323,-.
“Sudah tidak ada persoalan karena sudah ada kesepakatan. Apalagi ini demi kepentingan bersama,” jelasnya.
Tiga Kepala Daerah Mangkir
Sementara itu, dalam rapat pembahasan UMK tahun 2011, masih ada tiga kepala daerah yang mangkir dari undangan Gubernur Bibit Waluyo. Akibatnya, Gubernur tidak bisa mengambil keputusan menyangkut satu angka usulan UMK tahun 2011.
“Dari tujuh daerah yang sebelumnya belum sepakat tentang usulan upah minimum, masih ada tiga daerah yang hingga saat ini belum memutuskan,” jelas Bibit usai rapat koordinasi pembahasan UMK.
Menurut Gubernur, ketiga daerah itu yakni Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar dan Batang.
“Karena kepala daerahnya tidak datang, yang mewakili juga tidak berani memutuskan,” jelasnya.
Gubernur memberikan batas waktu hingga hari Jumat (12/11) untuk memutuskan besaran upah yang diusulkan ke gubernur.
“Tiga daerah ini dipersilakan segera memutuskan sendiri usulannya dan selanjutnya disampaikan ke gubernur,” katanya.
Adapun empat daerah lain yang sebelumnya tidak menyepakati satu usulan angka upah minimum, lanjut dia, telah mencapai kesepakatan satu angka. Keempat daerah tersebut masing-masing Kota Semarang sebesar Rp 961.323, Kota Pekalongan sebesar Rp 810.000, Kabupaten Magelang sebesar Rp 802.500, dan Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 810.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Siswo Laksono mengatakan, dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan upah minimum tahun 2011 dapat ditetapkan maksimal pada 20 November 2010.(prz)
