Tersangka dugaan penggelapan mobil dinas (mobdin) Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), Zainuddin, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang selama empat jam, Rabu (3/11). Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengaku terpaksa menggadaikan mobdin untuk mendapat dana talangan bisnis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang Ranu Mihardja mengatakan, untuk pemeriksaan tersebut pihaknya menjemput tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane pada pukul 10.00 WIB. “Tersangka kami periksa sejak siang, ini belum selesai,” katanya.
Pemeriksaan sendiri berlangsung 2 jam kemudian, karena pengacara tersangka tidak dapat datang sehingga Kejari menunjuk pengacara pengganti. Didampingi pengacara Aris Soetiono, tersangka akhirnya diperiksa penyidik sejak pukul 12.00 hingga 16.00 WIB.
Ditemui usai pemeriksaan, Aris mengatakan kliennya sangat kooperatif dan menjawab semua pertanyaan dengan lancar terkait kronologi raibnya mobdin Daihatsu Terios milik Pemkot Semarang itu. Menurutnya, peristiwa itu terjadi karena salah perhitungan. Terios itu sebetulnya hanya digadaikan kepada seorang kenalan di Kendal. Uang gadai itu kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan bisnisnya.
Semula Zainuddin memperhitungkan bisnisnya sudah dapat berbuah dalam tempo sebulan sehingga mobil bisa secepatnya ditebus. “Tapi ternyata perhitungannya meleset, jadi sekarang mobil ya masih di tangan orang Kendal itu,” kata Aris.
Setelah pemeriksaan, Zainuddin langsung diantar kembali ke LP Kedungpane. Aris tidak mengetahui apakah pemeriksaan sudah tuntas atau belum. “Ya tadi selesai, tapi mungkin saja bisa dipanggil lagi kalau masih dibutuhkan keterangannya,” katanya.
Seperti diketahui, Kejari Semarang menetapkan Sekretaris BPPT Zainuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan mobdin Daihatsu Terios Nopol H 9530 RS. Mobdin tersebut adalah hasil pengadaan tahun 2008 yang dipinjam Zainuddin dari tangan Kabid Pengawasan.
Awal Agustus 2010, tersangka meminjam BPKB Terios kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian Hartuti dengan alasan untuk memperpanjang STNK. Kecurigaan mulai muncul saat BPKB tidak segera dikembalikan dan tersangka mulai jarang ngantor.
Usut punya usut, mobdin tersebut ternyata sudah berada di tangan seorang warga Kendal. Dan setelah di cross check, pemegang Terios itu mengaku membeli Terios dari tersangka seharga Rp 100 juta. Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen jual beli seperti kuitansi pembelian dan foto copi STNK.
Sejauh ini penyidik masih menjerat tersangka dengan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena sudah menjadi tersangka dan ditahan, jabatannya sebagai sekretaris BPPT akhirnya dinonaktifkan. Kepala BPPT Masdiana Safitri mengatakan pihaknya terpaksa memberhentikan sementara Zainuddin sebagai sekretaris untuk menghormati proses hukum.
“Untuk sementara pekerjaannya bisa ditekel Bagian Umum dan Bagian Keuangan atau saya sendiri juga bisa yang penting tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat,” kata Masdiana. (Sumber Suara Merdeka)
