Banjarmasin – Biasanya larangan merokok di lingkungan sekolah diterapkan bagi para anak didik atau siswanya. Tapi juga akan lebih efektif, apabila peraturan ini juga berlaku bagi setiap guru yang juga merokok di lingkungan sekolah apalagi ketika proses belajar mengajar. Hal ini dilakukan agar para siswanya tidak mencontoh tindakan tersebut.
Menurut Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Satria Dharma, wacana larangan merokok bagi guru di lingkungan sekolah ini perlu dilakukan, sebab anak didik maupun siswa yang masih dalam tahap belajar cenderung meniru atau mencontoh peristiwa yang terjadi di sekelilingnya. Selain itu, kebiasaan merokok ini akan mempengaruhi pikiran dan imajinasi negatif bagi anak didik mereka untuk mencoba merokok.
Oleh karena itu, pembahasan aturan untuk melarang guru merokok di lingkungan sekolah atau pada saat jam pelajaran berlangsung dinilai banyak segi positifnya, dan berharap nantinya akan bisa diterapkan. (Ast).
