Semarang – Sampai saat ini, peredaran minuman keras (miras) oplosan di kota Semarang belum juga berakhir. Baru-baru ini, petugas Polsek Tembalang berhasil mengamankan puluhan liter miras oplosan dan botol miras berbagai merek di sebuah warung yang berada di kawasan Undip Tembalang.
Operasi yang dilakukan ini dalam rangka menjaga situasi kondusif menjelang bulan Ramadan dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tembalang Iptu Suharto. Penggerebekan itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan dari warga yang mengatakan bahwa terdapat warung yang kerap digunakan untuk mabuk-mabukan.
Penjual miras yang bernama Nanik (32) warga Tembalang tersebut terbilang nekat. Pasalnya, setelah para petugas pergi meninggalkan warungnya, Nanik kembali menjual miras oplosan. Polisi yang mengetahui hal itu, kembali mendatangi warung tersebut. Hasilnya, polisi kembali mendapati 3 botol miras jenis oplosan.
Nanik mengaku nekat menjual miras tersebut meski telah di operasi, karena ada yang ingin membeli. Dia mendapatkan pasokan miras dari Purwodadi. “Pembeli bisanya minta dicampur sprite atau fanta,” ungkap Nanik. Pemilik warung dimintai keterangan dan didata, dijerat dengan pasal tindak pidana ringan. (Ast/Aul).
