Disegel Tanpa Memiliki IMB

Oleh : on 19th Juli 2010
Bookmark and Share

SEMARANG –  Jika anda memiliki gedung atau bangunan lainnya tanpa memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan  ? Siap – siap saja bangunan akan segera disegel.  Baru – baru ini Satpol PP bersama Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP), Bagian Hukum, Bagian Humas, Polwiltabes, dan Inspektorat Wilayah Kota Semarang yang tergabung dalam tim operasi gabungan,menyegel dua bangunan tanpa IMB.

Kepala Satpol PP, Tri Supriyanto menyebutkan, dua bangunan tersebut berlokasi di Jalan Cucut Kuningan, Semarang Utara dan di Sebandaran, Gabahan, Semarang Tengah.

Menurut dia, proses pembangunan dua rumah milik perorangan tersebut dianggap melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009, tentang Bangunan Gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Sementara Pihak Satpol PP sudah memberikan peringatan tiga kali kepada pemiliknya, namun tidak direspons, maka tindakan tegas diberlakukan. “Kami melaksanakan penertiban pekan lalu, sekarang proses pembangunan harus dihentikan sementara. Harapannya itu menjadi efek jera,” ungkapnya, Sabtu (17/7).

Administratif Menurut Tri, penyegelan dua bangunan tersebut merupakan sanksi administratif. Jika yang bersangkutan tidak segera menyelesaikan IMB, sanksi pidana kurungan selama maksimal enam bulan sudah menunggu. Selain itu, yang bersangkutan  harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Kepala Bidang pengendalian dan Operasional Satpol PP, Sumardjo menambahkan, hingga Sabtu pihaknya belum menerima laporan, apakah pemilik bangunan sudah menyelesaikan IMB. Pihaknya memberi kesempatan kepada pemilik bangunan selama tiga hari. Apabila pemilik bangunan tidak segera melapor untuk membuat IMB maka Satpol PP akan bertindak tegas dengan melakukan penyegelan bangunan.

Setelah penyegelan, pihaknya berharap ada itikad baik pemilik bangunan untuk  mengurus IMB. Sejauh ini, pada bangunan tersebut masih terpasang sistem tanda berupa Satpol PP line. ( Aulia )

Berita Terkait

  1. Senjata Api Untuk Satpol PP?
  2. Pembebasan Lahan Tol Masih Jadi Hambatan
  3. Mayat Nenek Tanpa Identitas
  4. Keluarga Korban Cassa 212, Terima Santunan
  5. Akhir Tahun Ini, Relokasi Pasar Bulu Rampung




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News