SEMARANG – Hasil survei yang dilakukan oleh Dinas Pasar Kota Semarang sampai saat ini, masih ada 17 pasar tradisional di Kota Semarang yang lahannya belum bersertifikat. Tanpa sertifikat itu pasar-pasar tradisional yang menjadi aset pemerintah tersebut dapat tergusur sewaktu-waktu.
Pasar – pasar yang tidak memiliki sertifikat menurut Agus Widiatmono antara lain , pasar tradisional Pasar Gayamsari, Kedungmundu, Tlogosari, Genuk, Kagok, Bulu, Dargo, Yaik Permai, Yaik Baru, dan Banyumanik.
Dinas Pasar terus berupaya agar sertifikasi dapat segera diperoleh dengan cara melengkapi keterangan rencana kota dari DPKD, ini dilakukan untuk pegangan Dinas Pasar Kota Semarang dan juga untuk pengembangan pasar.“Keterangan rencana kota untuk pasar tradisional yang diajukan oleh dinas, dari 45 pasar baru teralisasi 36 pasar,” ungkapnya.
Ditambahkan, jika di dalam keterangan rencana kota tertulis bahwa area pasar diperuntukkan bagi dagang, maka pasar dapat tetap dipertahankan. Namun jika tidak diperbolehkan untuk dibangun pasar, maka dinas akan berupaya mencari lahan baru.
“Minimal lokasinya dekat dengan pasar yang tergusur. Hal ini dilakukan semata-mata untuk kesejahteraan pedagang, agar tak jauh dari pelanggan lama, bila menempati pasar baru,” terang Agus. (Aulia)
