Penggelapan Pemasangan Iklan Terkuak

Oleh : on 14th Juli 2010
Bookmark and Share

SEMARANG – Kasus korupsi tidak hanya dikalangan jabatan tertinggi saja. Dalam berbisnis pun kasus korupsi sering terjadi, hanya di beri kepercayaan untuk menyetorkan uang pemasangan iklan , kini Direktur Utama Ekspose Media Pariwara (EMP) Arnan Harsanto harus merasakan buinya.

Kasus penggelapan uang iklan senilai Rp 405,7 yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Ekspose Media Pariwara (EMP) Arnan Harsanto, akan segera ditindaklanjuti. Rabu (14/7) Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjadwalkan sidang putusan (vonis) pada Direktur Utama PT Ekspose Media Pariwara (EMP) Arnan Harsanto,

Kepastian jadwal ini dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Gandara SH. Dikatakannya, sesuai jadwal yang ditentukan, hari ini adalah waktu majelis hakim yang diketuai Sucahyo SH mengetukkan palu keadilannya terhadap terdakwa Arnan. “Ya besok (Hari ini) dijadwalkan, sekitar pukul 11.00,” kata Gandhara.

Tindakan penggelapan uang itu ternyata sudah ia cukup lama. Ia melakukan tindakan ini dari 11 Maret 2005 hingga 11 Juli 2006 dengan tidak menyetorkan uang sama sekali kepada PT Suara Merdeka Press.

Sebelumnya, Gandhara telah menuntut terdakwa Arnan Harsanto bin Ali Hartono dengan hukuman penjara selama tiga tahun dengan perintah segera ditahan. Dan menurut JPU, Arnan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan itu didasari pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi korban tanpa ada perdamaian. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi korban, yakni PT Suara Merdeka Press.

Arnan Harsanto selaku Direktur PT Ekspose Media Pariwara (EMP) diberi kepercayaan untuk menyetorkan uang pemasangan iklan oleh PT Suara Merdeka Press karena perusahaannya merupakan biro iklan PT Suara Merdeka Press untuk pemuatan iklan pada Harian Suara Merdeka, sejak 2003.

Atas pemasangan iklan-iklan tersebut, para pemasang iklan pun telah menyerahkan uang kepada Arnan. Namun terdakwa warga Jl Bromo No 22A RT 8 RW 1 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang itu, tidak menjalankan amanat pemasang iklan.

PT EMP tidak menyerahkan seluruh uang yang diterima dari pemasang iklan ke PT Suara Merdeka Press sebagaimana batas waktu yang disepakati.
Media order yang tidak disetorkan mencapai Rp 405,725 juta. Diduga, terdakwa mempergunakan uang iklan itu, di antaranya untuk pengembangan kantor, pembelian 3 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Kuasa Hukum PT Suara Merdeka Press, John Richard Latuihamallo meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. Menurutnya, sudah tidak ada lagi alasan pemaaf bagi terdakwa.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Edy Mulyono SH mengatakan,(hari ini) agenda nya putusan. ’’Setelah ada putusan, kami akan koordinasi dengan klien untuk menentukan sikap,’’katanya. ( Aulia )

Berita Terkait

  1. Mantan Dirut PGN Dituntut
  2. Surat dari JPU Telat Satu Hari, Sidang Ba`asyir di Tunda
  3. Penggemar Sepeda Coba TOL Semarang – Solo
  4. Terdakwa Korupsi Minta Dibebaskan
  5. Vonis Abu Tholut




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News