Demak – Seorang pecuri bernama Ardi Setiawan alias Pelor (18), nekat menganiaya korbannya, Dwi Puspitaningrum (21) saat hendak menjalankan aksinya di rumah korban di Desa Gemulak RT 02 RW 01 Kecamatan Sayung.
Kapolres Demak AKBP Wawan Ridwan melalui Kapolsek Sayung AKP Suwarno mengatakan, ‘’Kejadian itu sekitar pukul 09.00. Tersangka tergolong nekat karena berusaha mencuri di siang hari.’’
Diungkapkan, kejadian bermula ketika pelaku hendak pergi ke rumah temannya yang berada di Tugu. Ketika pelaku melintas di depan rumah korban yang sepi, timbul niat jahat untuk menyatroninya. Pelaku kemudian masuk ke rumah karena pintu depan tidak di kunci.
Pelaku kaget karena mendapati korban di dalam rumah sedang santai membaca buku. Gugup dan panik mendapati ada orang di dalam rumah incarannya, pelaku kemudian menyerang korban dengan memakai tangan kosong. Tetapi kemudian mengambil kunci inggris dan memukulkannya ke kepala korban.
Untungnya salah seorang tetangga, Emut Mujiono (40) melintas dan kemudian menolong korban. Pelaku kemudian kabur melalui jendela samping. Sekitar 15 menit kemudian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke pihak berwajib. Polisi kemudian membawanya ke Mapolres Demak. Pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. (Asti).
