Semarang – Permasalahan yang terjadi antara angkutan kota (angkot) C-9 yang mengangkut penumpang jurusan Mangkang – Johar, dengan lintas malam jurusan Kendal – Terboyo semakin berlarut-larut. Dishubkominfo Kota Semarang hingga kini belum berhasil menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan trayek tersebut.
Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Jateng menyatakan, pihaknya tidak berdaya menghentikan trayek lintas malam Kendal – Terboyo. Walau ada SK Wali Kota Semarang yang melarang masuknya angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dari arah barat ke Kota Semarang. Terkait trayek lintas malam, ternyata dulu telah ada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Dishub Kota Semarang dan Dishub Kendal.
Kepala Dishub Jateng, Urip Sihabudin melalui Kabid Angkutan Jalan, Broto Husodo menerangkan, seharusnya ada penataan ulang terhadap nota kesepahaman tersebut. Faktanya angkutan dari Kendal ada izin dari Dishub setempat, yang izin tersebut didasarkan pada nota kesepahaman kedua belah pihak.
Secara hukum, ujar Broto, kewenangan pengaturan memang lebih dominan di Kota Semarang. Namun pihaknya dari Dishub Provinsi berharap, nota kesepahaman itu perlu dibicarakan ulang, sehingga mengakomodasi aspirasi dari operator, harus ada komunikasi antara Dishub Semarang dengan Dishub Kendal. (Asti).
