Semarang – Terdakwa kasus dugaan korupsi pada pembangunan pasar Boom Lama Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, M Taufik Zamrowi, membantah telah merekayasa pembangunan pasar dan mengaku hanya sebagai rekanan dari Dinas Pasar Kota Semarang. Ia meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan yang dilimpahkan padanya.
Kuasa hukum Taufik, Agoeng Oetojo SH, usai persidangan menuturkan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak masuk pada ranah hukum pidana melainkan perdata. Sebab dugaan rekayasa penawaran harga tidak masuk dalam unsur pidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Irfan Budi dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang menuntut terdakwa Taufik dengan hukuman penjara 18 bulan. Taufik didakwa telah merekayasa penawaran harga proyek sehingga menjadi pemenang lelang.
Perbuatan terdakwa, menurut Irfan Budi telah melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Asti).
