Semarang – Rencana revisi Perda No 13/2009 tentang Retribusi Penertiban Dokumen Kependudukan direspon oleh kalangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Peduli Anggaran Kota Semarang (Kompaks).
Melalui juru bicaranya, Slamet Heriyanto mengatakan, sebenarnya ada juga perda kependudukan lain yang juga perlu direvisi, yakni Perda No 2/2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dari perda itulah, turun Perwali No 2 A/2009 sebagai petunjuk pelaksana yang mengatur besar kecilnya denda kepengurusan.
Soal revisi, Slamet menitikberatkan pada dua substansi yang dinilai sangat bersinggungan dengan masyarakat. Pertama soal biaya percetakan, terutama untuk KTP dan KK. Menurut dia, biaya percetakan itu sepenuhnya sudah ditanggung melalui APBD. Dengan begitu, pemerintah tidak dibenarkan membebani biaya percetakan kepada masyarakat. (Asti).
