Gajahmungkur – Unit Resmob Polwiltabes Semarang berhasil membongkar jaringan judi bola Piala Dunia yang beromzet hingga Rp 10 juta per pertandingan. Dalam penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Desa Pelutan, Kabupaten Semarang, petugas berhasil meringkus bandar dan pengepul, yaitu Edi Siswanto (39), warga Desa Penarukan RT 1 RW 4, Weleri, Kendal da Slamet Mujio (40), warga Dukuh Pagersari RT 2 RW 2, Penarukan, Weleri, Kendal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 9 juta dan empat buah telepon selular. Di hadapan penyidik, Edi mengaku melakukan aktivitas ilegal tersebut sejak Piala Dunia digelar.
Dalam melakukan aktivitas perjudiannya, jaringan ini melakukan komunikasi melalui SMS, mereka memberitahu negara mana yang dijagokan berikut dengan besaran uang yang dipertaruhkan.
Sementara Slamet yang ikut ditangkap,mengaku baru empat kali melakukan judi bola kepada Edi.
Wakasat Reskrim, Kompol Iskandar Sitorus Pane SIK mengatakan, terungkapnya jaringan judi bola ini berkat informasi masyarakat. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
