Dilarang Pungut Biaya Keluarga Miskin

Oleh : on 1st Juli 2010
Bookmark and Share

Semarang – Komisi D DPRD Kota Semarang meminta kepada pengelola sekolah swasta unggulan terutama untuk SD/MI dan SMP/MTs, supaya wajib memperhatikan siswa dari keluarga yang kurang mampu. Pihaknya perlu menegaskan masalah ini, supaya sekolah swasta unggulan masih tetap berfungsi sebagai sarana pengajaran. Sehingga harus diberikan kelonggaran bagi siswa yang berasal dari keluarga tak mampu.

Pihaknya juga membuka ruang bagi warga masyarakat yang mengeluhkan masih adanya diskriminasi dari pendaftaran peserta didik. Wakil Ketua Komisi D, Suryanto, mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan supaya bisa mencabut izin pendirian sekolah bila melakukan diskriminasi.

Dijelaskannya, alokasi anggaran dari pemerintah untuk sekolah swasta sangat besar. Sejumlah program telah diluncurkan untuk mendukung wajib belajar sembilan tahun. Suryanto juga menyebutkan, pada tahun 2009 lalu, pendampingan dana BOS baik untuk pendidikan swasta maupun negeri sebesar Rp 59,9 miliar.

Dengan dana yang begitu besar, sekolah swasta yang unggulan tidak perlu mencari pungutan kepada para siswa dari keluarga miskin. ”Kalau masih mencari dana, lantas dana yang sudah mereka terima itu untuk apa,” kata Suryanto

Ia sendiri juga telah banyak menerima laporan, kalau sekolah swasta akan membebankan biaya sekolah pada anak didik. Sebenarnya tidak menjadi persoalan, apabila dana itu ditekankan pada keluarga yang mampu. Oleh karena itu perlu ada subsidi silang, sehingga dari keluarga miskin tidak perlu menanggung biaya yang begitu besar.

Berita Terkait

  1. Siswa Miskin Gratis Biaya Pendaftaran Sekolah
  2. Pertamina Bagikan Beasiswa
  3. Keluarga Korban Cassa 212, Terima Santunan
  4. Jamkesmas Dan Jamkesmaskot Bagi Masyarakat Miskin Kota Semarang
  5. Gubernur, Sesalkan Hasil UN Tahun ini




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News