JAKARTA – Tim Independen Mabes Polri terus mengembangkan penyidikan kasus mafia pajak perkara Gayus Halomoan P Tambunan. Terutama dengan dugaan keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menyusul penetapan dua tersangka dari lingkungan lembaga itu, Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu
Difokuskannya penyidikan tersebut juga menyusul kemungkinan terseretnya pejabat yang lebih tinggi hingga dirjen. Pasalnya, keputusan akhir pengajuan keberatan dan banding pajak perusahaan berada di level itu.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang mengatakan, penyidikan yang terkait dengan penetapan tersangka MPM dan HN terus dilanjutkan. Tetapi belum ada pemeriksaan terhadap orang lain di Ditjen Pajak.
Terkait dengan penetapan tersangka orang-orang dari Ditjen Pajak itu, pihaknya memastikan penyidik Polri telah menemukan alat bukti yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Edward menuturkan, penyidikan kasus mafia pajak di lingkungan Ditjen Pajak juga dipastikan bakal dikaitkan dengan temuan Polri terhadap aset dan tiga dokumen milik Gayus yang disimpan di safety deposit box, serta aliran dana dari rekeningnya setelah pembukaan blokir.
Terkait dengan tiga dokumen di safety deposit box Gayus, Edward tidak berani memastikan keterkaitannya dengan perusahaan yang pernah ditangani Gayus, atau justru kepemilikan aset lainnya. Sebelumnya, kuasa hukum Gayus Pia Adnan Nasution memastikan sebagian dari tiga dokumen milik kliennya merupakan dokumen kerja, terkait kasus pajak perusahaan yang pernah ditangani. Namun, dirinya tidak bisa menyebutkan secara detail dokumen itu terkait perusahaan apa saja dan siapa saja yang terlibat, serta tidak bisa memastikan apakah dokumen yang menjadi penyebab ditetapkannya MPM dan HN menjadi tersangka. (Aulia)
