Mau Untung Malah Dihukum

Oleh : on 30th Juni 2010
Bookmark and Share

Semarang – Seorang pengemudi Taksi, Lenang Paroma (31), berharap mendapatkan keuntungan dari mobil yang disewanya, tetapi justru malah harus berurusan dengan pihak berwajib. Lenang juga diancam hukuman empat tahun penjara terkait kasus penggelapan yang disangkakan kepadanya.

Kasus tersebut bermula, ketika Lenang menyewa mobil Kijang Innova H-8552-CR milik Natalia Ika Wardani (29), warga Sendangguwo, Kelurahan Gemah, Pedurungan, Senin, (14/6). Saat itu Lenang menyanggupi untuk membayar biaya sewa sebesar Rp 325 ribu per hari.

Namun, tanpa sepengetahuan Natalia, Lenang menyewakan mobil kepada seseorang berinisial AS yang menyanggupi membayar Rp 350 ribu per hari. ’’Saya berani melepas kunci karena sepengetahuan saya dia telah sering menyewa dan selama itu tidak pernah ada masalah,’’ kata Lenang kepada petugas saat gelar perkara di Polsekta Pedurungan, kemarin.

Hal lain yang membuat Lenang yakin untuk menyerahkan mobil itu, karena dia mengetahui tempat tinggal AS yang mengaku tinggal di Permata Batursari, termasuk tempat tinggal mertuanya di kawasan Tembalang.

Setelah batas waktu peminjaman usai, AS menyatakan keinginannya untuk menambah masa sewa menjadi sepuluh hari kepada Lenang. AS bahkan telah menyiapkan uang sebesar Rp 1 juta sebagai uang muka.

Tanpa berpikir panjang, Lenang pun menyanggupi. Uang yang diterimanya langsung diserahkan kepada Natalia sambil menyatakan keinginan menambah masa sewa mobil. Di benak Lenang ketika itu sudah terbayang keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 250 ribu bakal diterimanya. Kunci mobil pun akhirnya kembali berpindah tangan.

Setelah batas waktu sewa-menyewa mobil habis, Natalia meminta Lenang untuk mengembalikan mobil sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran. Saat itulah Natalia mengetahui bahwa mobil tidak berada di tangan Lenang.

Merasa menjadi korban penggelapan, Natalia bersama Khoirul Anhar (28) suaminya melaporkan kasus tersebut ke Polsekta Pedurungan. Berbekal informasi yang dihimpun, petugas Reskrim Polsekta Sidodadi yang dipimpin Ipda Purwadi akhirnya berhasil mengamankan mobil sewa tersebut di wilayah Polsekta Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Saat ini pihak polisi terus memburu pelaku yang berinisial AS itu. Sedangkan mobil sewa saat ini berada di Polsekta Pedurungan guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

  1. Istri Korban Penusukan Minta Pelaku Dihukum Berat
  2. Mencuri Untuk Bayar Arisan
  3. Edan..! Gadis SMP Dikerjai 4 Orang Temannya
  4. Mencuri di Kos, Ditangkap Polisi
  5. Mobil Baru




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News