Semarang – Perda No 13/2009 tentang Retribu
si Penerbitan Dokumen Kependudukan masih bisa direvisi. Pengamat hukum Undip, Prof Dr Arief Hidayat menjelaskan, kebijakan revisi itu tergantung political will semua pihak termasuk masyarakat dan sifatnya aspiratif. Prinsipnya, perda tersebut yang membuat DPRD Kota Semarang, meski sudah disahkan oleh Gubernur, tetap saja peraturan itu bisa direvisi. Aturan apapun untuk mengubahnya tergantung lembaga yang membuatnya.
Sebaliknya, jika memang peraturan itu tidak ingin diubah, Pemkot bersama DPRD harus melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat kenapa biaya pengurusan administrasi kependudukan itu harus naik. Dengan begitu, ada pertimbangan dari semua pihak.
Hal ini berkaitan dengan komunikasi politik, kalau kajiannya masih dapat diturunkan biayanya mau tidak mau perda harus direvisi. “Undang-Undang Dasar saja bisa diamandemen sampai empat kali, masak cuma perda tidak dapat diubah,’’ tutur Dekan Fakultas Hukum Undip tersebut.
