Revisi Perda Tentang Adminduk Sulit Dilakukan

Oleh : on 29th Juni 2010
Bookmark and Share

Semarang – Upaya dalam merevisi Perda No 13/2009 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sulit untuk dilakukan. Secara legal, drafting sudah memenuhi kaidah yang berlaku, termasuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bibit Waluyo.

Staf Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Muhammad Machrus menjelaskan, kalau mau direvisi, tentu harus dibuat perda lagi untuk mencabut perda yang lama. Setelah dicabut, baru bisa dibuat perda lagi untuk merevisi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam perda lama.

Machrus juga menegaskan, pemberlakuan peraturan tersebut menjadikan pola pikir masyarakat soal pengurusan KTP dan KK berubah.  Masyarakat tidak lagi menunda-nunda keterlambatan pengurusan dokumen KTP dan KK. (Asti).

Berita Terkait

  1. LSM Respon Revisi Perda
  2. Jungkir Balik Masalah Perda No 13/2009
  3. Perda Retribusi Bebani Masyarakat
  4. SBY: “Ada 189 Perda Bersifat Diskriminatif Terhadap Perempuan
  5. Beras Murah China Sulit Dibendung




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News