Semarang – Upaya dalam merevisi Perda No 13/2009 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sulit untuk dilakukan. Secara legal, drafting sudah memenuhi kaidah yang berlaku, termasuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bibit Waluyo.
Staf Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Muhammad Machrus menjelaskan, kalau mau direvisi, tentu harus dibuat perda lagi untuk mencabut perda yang lama. Setelah dicabut, baru bisa dibuat perda lagi untuk merevisi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam perda lama.
Machrus juga menegaskan, pemberlakuan peraturan tersebut menjadikan pola pikir masyarakat soal pengurusan KTP dan KK berubah. Masyarakat tidak lagi menunda-nunda keterlambatan pengurusan dokumen KTP dan KK. (Asti).
