JAKARTA – Surat keputusan (SK) pembentukan tim penanggulangan ledakan tabung gas segera keluar. Tim ini merupakan respons pemerintah terhadap maraknya persoalan ledakan tabung gas 3 kg di tengah-tengah masyarakat.
Menurut Sekretaris Menko Kesra Indroyono Soesilo, tim ini akan dikoordinasi Menko Kesra. Tim yang terdiri dari sejumlah kementerian lintas sektoral ini nantinya akan memiliki tiga tugas, yaitu mengoordinir, mensikronisasi, dan mengendalikan penanganan ledakan tabung gas.
Pertamina yang bertugas mengisi bahan bakar harus menjaga agar pengisian tidak bocor dan mengganti tabung yang rusak. Selain itu, Pertamina juga harus menambah zat kimia khusus untuk menambah bau menyengat pada gas. Oleh karena itu, ledakan akan menjadi tanggung jawab Pertamina.
Pemasangan selang merupakan ramah industri. Kementerian Perindustrian mengambil peran didalamnya untuk memastikan selang dan pemasangannya sudah sesuai SNI.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan Polri akan melakukan pemantauan di pasar. Kementerian Negara PP dan PA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) serta Kemennaker akan berkoordinasi dalam sosialisasi kepada masyarakat untuk pencegahan. (Aulia)
