Semarang – Petugas keamanan di tempat karaoke dan Panti Pijat Famboyan di Kompleks Pertokoan Jurnatan Blok A No 32-33, Jatmiko alias Bagong (42), warga Rusun Bandarharjo yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Teguh Wahyudi (31), warga Brumbung RT 4 RW 11 Mranggen, dijerat dengan KUHP Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan dari sejumlah saksi menyebutkan, tersangka melakukan pembunuhan ini secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya. Bapak dua anak ini mengaku jengkel pada korban, lantaran korban menyulutkan rokok ke mulut Jatmiko terlebih dahulu. Selain itu, korban dan teman-temannya juga berencana akan mengeroyok Jatmiko.
Pria yang badannya dipenuhi dengan tato itu menerangkan, sebelumnya korban terlibat cekcok dengan operator karoke. Jatmiko yang telah bekerja 8 bulan sebagai penjaga keamanan di tempat hiburan itu lantas berusaha menenangkan korban. Tetapi korban yang sedang dalam kondisi mabuk justru naik pitam. Jatmiko diserang korban dan teman-temannya. Lantas Jatmiko lari ke luar dan mengambil sebilah pisau berukuran 25 cm dari sebuah gerobak sate yang berada di depan TKP.
Jatmiko yang berusaha membela diri langsung menusukkan ke ketiak korban. Darah segar mengucur deras dan korban tersungkur ke tanah. (Asti).
