SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut 18 tahun penjara untuk Taufik Zamrowi, terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Boom Lama, yang juga merupakan pemborong proyek revitalisasi Pasar Boom Lama Kelurahan Kuningan, Semarang Utara. Taufik dituding telah merekayasa penawaran harga proyek sehingga dapat memenangi lelang.
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa mengungkapkan, dalam merekayasa dokumen proyek tersebut Taufik tak sendiri. Taufik bekerja sama dengan mantan kepala Dinas Pasar Kota Semarang, Tommy Yarmawan Said, yang kini menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Semarang.
Tommy pun akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, berkasnya belum sampai ke pengadilan. Berkas Tommy masih menginap di penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Semarang.
Ketika ditanyakan, Irfan Budi mengatakan, bahwa pihaknya masih mendalami berkas tersangka Tommy.
Selain Tommy, penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Semarang juga sempat menjaring tersangka lain yakni OI, konsultan sekaligus pengawas pengerjaan proyek revitalisasi. Namun hingga kini penanganan berkas OI seolah menguap. (Asti).
