Ketentuan Anggota TNI/POLRI dalam Pemilu

Oleh : on 23rd Juni 2010
Bookmark and Share

Jakarta – Anggota TNI/Polri tetap aktif untuk Pemilu 2014, meski anggota TNI/POLRI tidak ngotot untuk menggulirkan ide hak pilihnya , meskipun  Partai Demokrat (PD) sudah menyiapkan proposalnya , seperti rambu-rambu bagi teknis pelaksaannya kelak di lapangan.

Di perlukan pembatasan tersebut karena untuk menjawab kekhawatiran masyarakat apabila anggota TNI/Polri aktif diperkenankan untuk menggunakan hak pilih, seperti isu netralitas terhadap para kontestan pemilu, pilkada dan pilpres hingga kemungkinan bentrokan antar anggota TNI/Polri di lapangan akibat berbeda pilihan politik.

Sebenarnya  hak pilih anggota TNI statusnya sudah diakui dan dipulihkan sejak Pemilu 2004 dan 2009. Maka sebagai warga negara, anggota TNI/Polri mempunyai hak pilih meski ditegaskan UU Pemilu 2004 dan 2009 anggota TNI/Polri belum menggunakan hak pilihnya. Dengan ketentuan TNI/Polri menilai anggotanya sudah dewasa dan matang dalam menggunakan hak pilih kelak serta kesiapan mereka sendiri dalam pemilu. ( Aulia )

Berita Terkait

  1. Panwas Pemilu Kota Semarang Tak Bisa Jembatani Masuknya Calon Perseorangan Dalam Pilwalkot 2010
  2. Rekening Milik Polri Dicurigai
  3. Hadapi Susno, Polri Tahan Diri
  4. Misbakhun Hadir Di Mabes Polri
  5. Anggota DPR Pembolos, Terancam Dipecat




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News