Jakarta – Anggota TNI/Polri tetap aktif untuk Pemilu 2014, meski anggota TNI/POLRI tidak ngotot untuk menggulirkan ide hak pilihnya , meskipun Partai Demokrat (PD) sudah menyiapkan proposalnya , seperti rambu-rambu bagi teknis pelaksaannya kelak di lapangan.
Di perlukan pembatasan tersebut karena untuk menjawab kekhawatiran masyarakat apabila anggota TNI/Polri aktif diperkenankan untuk menggunakan hak pilih, seperti isu netralitas terhadap para kontestan pemilu, pilkada dan pilpres hingga kemungkinan bentrokan antar anggota TNI/Polri di lapangan akibat berbeda pilihan politik.
Sebenarnya hak pilih anggota TNI statusnya sudah diakui dan dipulihkan sejak Pemilu 2004 dan 2009. Maka sebagai warga negara, anggota TNI/Polri mempunyai hak pilih meski ditegaskan UU Pemilu 2004 dan 2009 anggota TNI/Polri belum menggunakan hak pilihnya. Dengan ketentuan TNI/Polri menilai anggotanya sudah dewasa dan matang dalam menggunakan hak pilih kelak serta kesiapan mereka sendiri dalam pemilu. ( Aulia )
