Ungaran – Tiga pemuda pelaku pemerkosaan akhirnya berhasil ditangkap petugas polsek Ungaran. Tiga pelaku itu adalah Edi Susilo (31), Abdul Azis (21), dan Sujarwanto (26).
Ketiga tersangka bisa dijerat Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Azis yang kali pertama melakukan aksi bejat ini, selanjutnya mereka bergiliran. Kepada petugas, tersangka Azis mengaku mengajak korban ke Pringkurung yang jauh dari pemukiman penduduk, setelah di-SMS Sujarwanto. Dia juga menuturkan, bahwa perlakuan bejat ini dilakukan karena dia sering melihat video porno dari layar HP. (Asti).