Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji. Belum diketahui agenda pertemuan keduanya, namun dikabarkan mereka akan membahas mengenai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan akan mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan gugatan Anggodo Widjojo atas SKPP Bibit-Chandra. Namun, keputusan ini akan disampaikan ke publik setelah melapor ke Presiden SBY.
Hendarman mengatakan, pada putusan sebelumnya Presiden juga memberikan arahan, dan berdasarkan itu kejaksaan Agung lalu menerbitkan SKPP, awal Desember tahun lalu.
Dalam putusannya, PT DKI Jakarta memerintahkan agar kejaksaan melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan tersangka Bibit-Chandra ke penuntutan. Selain itu pengadilan juga menilai alasan sosiologis yang dipakai kejaksaan tidak sesuai.(Adm)