DPRD Jateng Garap Raperda Inisiatif Restribusi Daerah

Oleh : on 4th Juni 2010
Bookmark and Share

SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang retribusi daerah, sebagai bentuk tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng, Muhajir M.Ardian mengatakan, konsep penyusunan rancangan peraturan daerah ini telah siap untuk ditindaklanjuti.

Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan peraturan daerah ini, seperti keserasian besaran tarif dengan provinsi tetangga.

Ia menuturkan, dalam penyusunan aturan tentang pajak dan retribusi, Jawa Tengah memang lebih lambat dalam melakukan pembahasan di banding Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur.

“Kami ingin melihat dahulu besaran taraf yang akan dikenakan provinsi-provinsi tetangga ini untuk kemudian disesuaikan,” jelasnya.

Dengan demikian, ia mengharapkan tidak akan terjadi perang tarif pajak dan retribusi antarprovinsi.

”Jangan sampai, misalnya masyarakat lebih memilih membeli kendaraan bermotor di daerah yang tarifnya lebih murah,” tambahnya.

Untuk mendukung hal tersebut, lanjut dia, perlu komitmen antardaerah agar penetapan tarif pajak dan retribusi tidak lebih rendah satu dengan yang lain. Selain retribusi, provinsi Jawa Tengah juga sedang menyiapkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak.

“Konsepnya akan disusun oleh Pemprov Jateng untuk selanjutnya dikonsultasikan ke legislatif,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi ini ditargetkan dapat selesai pada oktober 2010. Diharapkan, pada anggaran tahun 2011, perda ini diharapkan sudah dapat diterapkan.

Anggota Komisi C DPRD Jateng Khafid Siratudin menambahkan, raperda tentang pajak yang akan segera diatur adalah pemberlakuan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

“Dikenakan untuk kendaraan bermotor yang nama pemiliknya sama atau juga nama berbeda tapi alamatnya sama. Itu nanti kena pajak progresif sebesar 10 persen,” jelasnya.

Mekanisme pengenaan pajak progresif, lanjut dia, dihitung mulai kendaraan yang kedua, ketiga dan seterusnya. Sementara kendaraan ketiga akan disesuaikan.

“Saat ini masih dalam pembahasan. Jadi kita masih belum tahu pastinya,” ujarnya.

Ia berharap, pemberlakuan pajak progresif akan menekan keinginan masyarakat untuk memiliki kendaraan lebih dari satu. Disisi lain, ia juga meminta pemerintah untuk menyediakan moda transportasi massal yang memadai.

“Ini menjadi tugas pemerintah dalam hal perbaikan sarana transportasi,”. (prasetyabudhi)

Berita Terkait

  1. SDM Pengelola Pajak Daerah Dinilai Rendah
  2. Komisi E DPRD Jateng Gagas Perda Pendidikan
  3. 1.900 Kendaraan Mutasi ke Jateng
  4. Kode Etik DPRD Jateng, Terlambat Satu Tahun
  5. DPRD Jateng Desak Pembentukan BPBD di tiap Kab/Kota




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News