1.900 Kendaraan Mutasi ke Jateng

Oleh : on 4th Juni 2010
Bookmark and Share

SEMARANG-Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jawa Tengah mencatat sekitar 1.900 kendaraan bermotor asal luar provinsi telah mengalihkan kepemilikannya ke provinsi Jateng selama bulan Mei 2010 tanpa dikenakan denda administrasi serta pokok pajak kendaraan.

Kepala Bidang Perpajakan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jawa Tengah, Budi Setiawan mengatakan, ratusan kendaraan yang dimutasi ini merupakan bagian dari program pemutihan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama Mei-Oktober 2010.

“Kita targetkan 40.000 kendaraan bermotor asal luar provinsi Jawa Tengah yang akan dialihkan kepemilikannya ke wilayah ini tanpa dikenakan denda administrasi serta pokok pajak kendaraan,” jelasnya.

Ia mengakui realisasi kendaraan yang dimutasi pada bulan pertama program pemutihan masih cukup rendah. Kemungkinan hal ini disebabkan oleh sosialisasi program yang lebih digencarkan pada bulan pertama tahun ini..

“Pada bulan pertama ini, kemungkinan masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang mencabut surat-suratnya di daerah asal,” katanya.

Ia menuturkan pada bulan-bulan selanjutnya hingga Oktober 2010, jumlah kendaraan asal luar Jawa Tengah yang akan dimutasi akan lebih banyak.

Ia mengharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun berasal dari luar provinsi ini dapat memanfaatkan program yang berlangsung mulai Mei-Oktober 2010 untuk mendaftarkan kendaraannya di Jawa Tengah.

Kendaraan bermotor asal luar Jawa Tengah tersebut, kata dia, akan beri stimulus fiskal berupa pembebasan bea balik nama, berikut sanksi administrasi yang harus dibayar.

“Sehingga, masyarakat yang akan mengurus balik nama kendaraan dari luar Jawa Tengah cukup membayar pajak untuk 12 bulan ke depan,” katanya.

Ia mengungkapkan, dengan target pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan tersebut, maka potensi peningkatan pendapatan yang akan diperoleh provinsi ini akan mencapai Rp20 miliar per tahun.

Biaya Tembak KTP

Disinggung menyangkut biaya tembak KTP untuk balik nama yang memberatkan masyarakat, Budi menepis bahwa praktek itu masih berlangsung.

“Kita komitmen bahwa praktek semacam itu tidak ada. Semua dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” jelasnya.

Ia menyarankan agar masyarakat yang belum melengkapi berkas yang ada bisa melengkapi terlebih dahulu agar  tidak dibebani oleh biaya tersebut.

“Kalau tidak lengkap sebaiknya langsung dibalik nama saja,” jelasnya.

Menurut dia, untuk menyelenggarakan pelayanan yang bersih, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas praktek tersebut.

“Kemarin yang disinyalemen terjadi praktek penyimpangan sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Kita tetap berkomitmen untuk peningkatan pelayanan sebaik-baiknya,” jelasnya. (Prasetyabudhi)

Berita Terkait

  1. DPRD Jateng Garap Raperda Inisiatif Restribusi Daerah
  2. Sekitar 5,7 Juta Kendaraan Akan Memasuki Jateng
  3. 62 Calon Anggota KPID Jateng Lolos Tes Tertulis
  4. Kuota CPNS Jateng Belum Turun
  5. Kode Etik DPRD Jateng, Terlambat Satu Tahun




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News