KUDUS-Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus pada Senin (17/5) lalu, membongkar usaha pemalsuan rokok dan penggunaan cukai bekas di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Kepala KPPBC, Muhammad Purwantoro, menyatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan tersangka berinisial Mnr yang masih terus dikembangkan petugas. Pertama, yang bersangkutan memalsu merek rokok buatan pengusaha lain. Kedua, tersangka juga menggunakan pita cukai bekas pada produk rokok palsu yang dibuatnya.
Informasi yang dihimpun petugas menyebutkan, aktivitas produksi yang dilakukan Mnr sudah sejak lama. Terkait rapinya proses produksi rokok ilegal yang dilakukan, diduga yang bersangkutan merupakan sindikat yang berhubungan dengan pelaku di daerah lain.
Tersangka Masih Diburu ”Kalau melihat usaha yang dilakukan, besar kemungkinan ini merupakan sindikat,” katanya.
Tersangka sendiri hingga saat ini masih terus diburu petugas. Pada saat penggerebekan awal pekan ini, sebenarnya dia berada di sekitar pabrik. Hanya saja, setelah itu dia menghilang. Dugaan aparat dia kabur untuk menghindari proses hukum terkait pelanggaran cukai yang dilakukannya.
”Kami akhirnya meminta keterangan pada empat pekerjanya,” imbuhnya.
Dari keterangan para pekerja tersebut diketahui, sang majikan menjalankan usahanya selalu dengan berpindah-pindah lokasi. Hal itu dilakukan hampir setiap hari, dengan tujuan mengelabuhi petugas. Disinggung soal penggunaan cukai bekas, Purwantoro menyebut di tempat kejadian perkara ditemukan sekitar 5.000 keping cukai dari beberapa merek rokok. (Adm)
