Kubu Anggodo Tolak Semua Dakwaan

Oleh : on 18th Mei 2010
Bookmark and Share

JAKARTA,— Anggodo Widjojo kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2010). Sidang yang dimulai pukul 10.00 ini mengagendakan eksepsi dari pihak Anggodo.

Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo, mengatakan, pihaknya siap menyampaikan eksepsinya dalam persidangan. Ia mengatakan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum yang dianggapnya tidak konsisten.

Bonaran mengatakan, setidaknya ada tiga poin utama penolakan terhadap dakwaan jaksa. Hal ini menanggapi dua dakwaan jaksa penuntut umum kepada Anggodo, yakni tentang percobaan penyuapan dan upaya menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Poin pertama, kata Bonaran, pihaknya mempertanyakan peran Ary Muladi dan Yulianto yang tidak secara terang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum. “Juga soal pimpinan KPK, tidak dijelaskan, padahal ini kan yang seharusnya menerima,” kata Bonaran.

Mengenai dakwaan  melakukan rekayasa dan menghalangi penyidikan KPK, Bonaran berkilah, ia dan kliennya hanya melakukan prosedur sesuai hukum dengan melapor ke Markas Besar Polri dan membuat permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anggodo, adik dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro,  dijerat oleh jaksa penuntut umum dengan dua pasal, yakni Pasal 15  Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi  Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Anggodo didakwa melakukan percobaan penyuapan dan menghalang-halangi kerja penyelidikan KPK terkait perkara SKRT Anggoro di KPK. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum juga menyebut ada peran keterlibatan Bonaran terkait upaya pemberian suap kepada pihak Ary Muladi dan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso.(Adm)

Berita Terkait

  1. RE Siahaan Mantan Walikota Pematang Siantar, Disidangkan
  2. Vonis 1,5 Tahun Penjara Untuk Ayah Ulfa
  3. Terdakwa Korupsi Minta Dibebaskan
  4. Mantan Dirut PGN Dituntut
  5. Sebanyak 15 Jaksa Jadi Tersangka




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News