SEMARANG- Mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Fransiska Riana Sari, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Kabupaten Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Salman Maryadi mengatakan Fransiska ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Ketua KSU. Perempuan yang juga kerabat Bupati Rina itu dinilai mengetahui aliran dana penyimpangan dan juga menerima uang penyimpangan proyek yang didanai Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tersebut.
Kajati belum bisa membeberkan lebih jauh mengenai modus penyimpangannya serta berapa uang yang diduga ditilap. Ia hanya menyampaikan bahwa berdasar taksiran penyidikan, Fransiska bertanggung jawab pada hilangnya uang Rp 8 miliar.
Kuasa hukum Fransiska, Wahyu Theo, mengakui kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak mempermasalahkan penetapan tersangka tersebut karena hal itu adalah hak dari penyidik kejaksaan.
Namun menurut dia, kliennya tidak terlibat aktif dalam penyimpangan. Meski secara formal Fransiska ikut menandatangani surat-surat pengeluaran uang dari KSU Sejahtera, namun bukan pelaku utama.
Seperti diketahui, pada 2007 Kemenpera mengucurkan dana melalui KSU Sejahtera sebesar Rp 13,947 miliar untuk pemugaran perumahan dan Rp 1,775 miliar untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dana tersebut seharusnya diperuntukkan pemugaran 1.195 unit dan pembangunan 200 unit perumahan di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Total subsidi yang digelontorkan Kemenpera melalui KSU Sejahtera mencapai Rp 23,8 miliar untuk pemugaran dan Rp 11,9 miliar untuk pembangunan perumahan.
Sejauh ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng menyebutkan total kerugian negara Rp 17 miliar. Terdiri atas proyek tahun 2007 Rp 2 miliar dan tahun 2008 Rp 15 miliar. (Adm)
