Semarang – Wakil Ketua FPPP DPRD Jateng drs Istajib mendesak kepada Gubernur Jateng H Bibit Waluyo untuk mencermati kasus upaya pemindahtangan hak berupa hutan untuk kepentingan pribadi. Lahan hutan yang saat ini sedang diupayakan untuk disertifikatkan seluas sekitar 4.000 hektar di kawasan pemangkuan hutan (LPH) Banyumas Barat.
Demikian diungkapkan Istajib kepada KR di ruang kerjanya Senin (10/5). 4.000 heaktar lahan hutan tersebut terletak di Kecamatan Kampung Laut, Petimuan, Gandrungmangu dan Bantarsari, Cilacap. Jika Pemprop Jateng dan Perhutani tidak segera mengambil langkah penyelamatan, dikhawatirkan lahan tersebut akan dikuasai oleh oknum-oknum masyarakat.
Menurut Istajib, dari laporan yang diterima FPPP DPRD Jateng, ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan masyarakat di sekitar lahan hutan tersebut untuk melakukan penguasaan hak lahan hutan menjadi milik pribadi. Bahkan saat Komisi B DPRD Jateng melaklukan kunjungan kerja ke Cilacap pertengahan April 2010 lalu bersama dengan Perum Perhutani Unit I Jateng, juga menerima laporan kasus tersebut.
“FPPP DPRD Jateng khawatir masyarakat akan terprovokasi oleh oknum-oknum tersebut. Untuk itu FPPP minta kepada Perum Perhutani dan Gubernur Bibit Waluyo agar lebih serius dalam menangani perkembangan tersebut. Harus ada langkah yang bijaksana untuk menyelesaikan masalah ini,” tutur Istajib.
Menurut Istajib, langkah yang harus ditempuh oleh Gubernur dan Perum Perhutani unit I Jateng adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar hutan, mengenai manfaat hutan dan resiko yang bakal terjadi apabila hutan rusak.
Untuk itu pemerintah dan Perum Perhutani harus melakukan pendekatan kepada masyarakat khususnya para tokoh masyarakat sekitar hutan, dan memperhatikan semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat sekitar hutan. Sehingga mereka bisa secara bersama-sama menjaga hutan agar tidak dirusak.