SEMARANG TENGAH – Akhirnya kemarin petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polwiltabes Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan Kota Semarang, menindak tegas parkir liar yang berada di depan Mal Paragon. Mereka turun ke lokasi untuk melakukan penertiban, karena keberadaan parkir sepeda motor di depan Mal Paragon dinilai menyalahi aturan.
Penindakan ini dilakukan karena parkir liar di Mal Paragon telah menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan arus lalu lintas di sekitar Mal Paragon sehingga merugikan banyak pihak.
Penertiban tersebut dilakukan mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas memberi arahan kepada pengunjung mal untuk tidak memarkirkan sepeda motornya di trotoar atau di badan jalan. Mereka diimbau untuk mencari lokasi parkir yang tidak berada di atas trotoar atau badan jalan. Dan apabila ada pengunjung yang tetap parkir di tempat larangan, maka akan terkena tilang.
Hal itu mengakibatkan para pengunjung mal terpaksa memarkirkan kendaraan di sepanjang jalan di Kampung Sekayu. Hingga kemarin siang, para petugas masih melakukan penjagaan di depan Mal Paragon.
Penertiban dan penindakan yang dilakukan juga berupa pembinaan petugas kepada para parkir liar. Mereka diminta untuk tidak membuka lahan parkir sembarangan di area yang menjadi larangan. (Asti).
