SEMARANG – Jika Dispendukcapil melaksanakan sosialiasi secara luas terkait kenaikan berikut denda bagi yang terlambat mengurus KTP atau KK, kemungkinan kerasnya penolakan masyarakat tidak akan terjadi.
Sejak disahkannya Perda No 13 Tahun 2009 tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan pertengahan tahun lalu, Dispendukcapil memiliki waktu yang cukup untuk menyosialisasikan perda tersebut kepada warga masyarakat secara luas. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota, Djunaidi, menanggapi masalah yang saat ini terjadi. “Sosialisasi tahap pertama dilakukan hingga awal Januari, lantas ditambah hingga akhir April kemarin sebelum kemudian perda tersebut diberlakukan,” kata Djunaedi.
Jika saat ini masih terjadi penolakkan, maka patut dipertanyakan metode sosialisasi yang digunakan. Semestinya, dinas terkait memanfaatkan media luar ruang seperti baliho atau spanduk agar informasi bisa disampaikan secara luas.
Sementara terkait pemberlakuan denda, politisi senior PAN ini melihatnya sebagai salah satu upaya agar masyarakat tertib dan disiplin dalam pendataan identitas pribadi. Ketertiban dalam kepemilikan dokumentasi kependudukan menurutnya menjadi salah satu faktor penentu dalam setiap penerapan program pemerintah.
Kenaikkan biaya restribusi untuk pembuatan dokumentasi kependudukan, anggota Komisi A, Novriadi, mengungkapkan sebagai sesuatu yang wajar. Dia juga ingin meluruskan pendapat yang menyebutkan bahwa restribusi menjadi salah satu sumber PAD, melainkan untuk mengganti biaya produksi. Dan menurutnya, tahun ini akan diterapkan model KTP yang baru. Dan biaya produksi dipastikan akan naik menjadi Rp 20 ribu. (Asti).
