JAKARTA,— Diduga terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Zainuri Lubis mengatakan, Kompol Arafat kemungkinan akan langsung dijatuhkan sanksi hari ini dalam sidang kode etik profesi di Mabes Polri. “Kalau sudah jelas permasalahannya, hari ini bisa vonis,” ucapnya di Mabes Polri, Rabu, 5 Mei 2010. Saat ditanya sanksi apakah yang kemungkinan akan diberikan, Zainuri mengatakan, “Kalau disiplin paling berat pemberhentian tidak dengan hormat atau bahasa awam dipecat. Sanksi paling ringan teguran atau penempatan di tempat khusus selama 21 hari.”
Sedangkan sidangnya akan dilakukan oleh tiga komisi sidang dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. “Satu ketua dan dua anggota. Minimal pangkat setingkat lebih tinggi dari kompol lalu Pihak Polri menyediakan dua layar monitor di luar gedung untuk puluhan wartawan,” jelas Zainuri.
Sidang perdana untuk terperiksa kasus Gayus itu akan digelar di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri. Arafat adalah salah satu dari tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai terperiksa di Divisi Propam. (Bagus)
