TINGKIR – Tim penyidik Kejari Salatiga akhirnya menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Raya Salatiga. Kesimpulan tersebut didapat dari data dan keterangan yang dikumpulkan dari berbagai pihak.
Namun, pihak Kejari hingga saat ini masih akan terus mengumpulkan data dan informasi yang lebih akurat, serta pemeriksaan lebih lanjut dari berbagai pihak.
Demikian dikemukakan Kajari Salatiga, Sri Yatmi SH MH, melalui Kasi Intel Wagino SH, mengatakan, “Setidaknya ada enam orang yang kami periksa seputar pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Raya Salatiga,”.
Mereka yang diundang berasal dari panitia pemeriksa kegiatan, panitia pengadaan, konsultan perencana, dan konsultan pengawas serta pengawas lapangan.
Menurut Wagino, salah satu dugaan dari penyimpangan proyek masjid adalah telah dibayarkannya seluruh dana pembangunan masjid. Nilai kontrak pembangunan masjid sebesar Rp 8,3 miliar dan seluruhnya telah dibayarkan. Padahal kenyataannya belum semua pekerjaan yang ada di kontrak telah selesai dilakukan. (Asti).
