KPU Tidak Gelisah Terkait Sidang MK

Oleh : on 30th April 2010
Bookmark and Share

SEMARANG – Terkait materi gugatan tim advokasi Mahfudz Ali-Anis Nugroho Widharto (Manis) yang sudah dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kota Semarang tidak merasa gelisah dan yakin menang. KPU juga yakin, permintaan untuk dilakukannya Pilwalkot ulang diperkirakan tidak akan terkabulkan oleh MK.

Anggota KPU Kota, Abdoel Khaliq mengatakan, materi gugatan yang diajukan ke MK itu sudah dikaji dan dinilai tidak ada yang mengkhawatirkan. KPU telah siap dengan jawaban maupun bukti-bukti yang diperlukan untuk keperluan sidang.

Anggota KPU, Joko Santoso, yang mendapat tugas untuk berangkat ke MK di Jakarta mengabarkan kepada Kholiq, hingga kemarin gugatan tim advokasi Manis belum teregister.

Dia juga menambahkan, jika sampai Senin mendatang gugatan yang dilayangkan Manis masih belum teregister, maka proses penetapan calon terpilih tidak akan mengalami perubahan.

Kholiq memaparkan kasus politik uang merupakan persoalan di ranah pidana. Karena itu tidak tepat bila diajukan ke MK, melainkan ke kepolisian. Sementara  untuk persoalan daftar pemilih tetap (DPT), Kholiq beralasan, justru KPU memberi ruang untuk warga yang sebenarnya punya hak, tapi belum masuk DPT.

Terpisah, Koordinator Tim Advokasi Manis, Umar Ma`ruf mengatakan, rencananya gugatan pasangan Manis kepada KPU Kota Semarang baru akan mulai disidangkan Selasa (4/5) mendatang.
Materi gugatannya dengan dasar perubahan DPT serta adanya politik uang. (Asti).

Berita Terkait

  1. Hari ini, Sidang Praperadilan KPK Terkait Century
  2. KP2KKN Benar-Benar Melaporkan KPU Kota Semarang
  3. Pemprov DI Desak Pemkot, Terkait Uji Kelayakan Sekda
  4. Perlunya Pengkajian Ulang Terkait Kenaikan Tarif KTP dan KK
  5. Aliansi 22 Parpol Usung Aris – Helvis




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News